Kepala BKN menyatakan bahwa PNS
yang belum mendaftar e-PUPNS dapat melakukan pendaftaran sampai tanggal 31
Januari 2016. Pernyataan ini diperkuat dengan mengeluarkan surat pada tanggal 5 Januari 2016 Nomor K-26-30/V 2-1/99.
sebagai berikut
![]() |
Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 |
![]() |
Lampiran Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar