BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penyusunan Rencana Strategis SKPD Bappeda merupakan implementasi
Pasal 151 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
yaitu bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun rencana strategis yang
selanjutnya disebut Renstra SKPD yang memuat visi, misi, tujuan, strategi,
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya
yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
bersifat indikatif.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan
Pembangunan Nasional dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan
untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, menengah
dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di
tingkat pusat dan daerah.
Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 menjelaskan
bahwa Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan,strategi, kebijakan, program, dan
kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi satuan kerja
perangkat daerah serta berpedoman Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) dan bersifat indikatif. Penyusunan Renstra BappedaKabupaten Ogan Ilir
Tahun 2010-2015 berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
050/2020/SJ Tanggal 11 Agustus 2005. Bappeda Kabupaten Ogan Ilir sebagai salah
satu lembaga teknis instansi Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Ogan Ilir dituntut untuk mempunyai rencana strategis SKPD, mengingat
Renstra yang telah ada berakhir sampai dengan tahun 2010.
1.2. Landasan Hukum
Dasar hukum penyusunan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten
Ogan Ilir adalah:
1.3. Maksud dan Tujuan
Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ogan Ilirmerupakan lembaga unsur SKPD
Pemerintah Daerah. Guna mendukung Visi Kabupaten Ogan Ilir,Bappeda mempunyai
Rencana Strategis yang dimaksudkan memberikan arahan bagi seluruh aparatur
sehingga tugas pokok dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda)dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Adapun
tujuan disusunnya Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda)Kabupaten Ogan Ilir adalah:
1. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan yang
transparan, partisipatif, dan akuntabel.
2. Memberikan arahan dan kendali bagi aparatur perencana dalam perumusan
substansi perencanaan yang lebih jelas, rinci dan terukur dan difokuskan
pada pencapaian visi dan misi guna efektifitas dan efisisensi pembangunan dengan
mengacu pada RPJMD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2010-2015 dengan benar-benar
didasarkan pada kondisi, potensi dan aspirasi masyarakat yang tumbuh dan
berkembang.
3. Memberikan kejelasan terhadap pembagian wewenang dan tanggung jawab
masing-masing bidang dan memacu semangat kerja dalam mengelola tupoksi.
4. Sebagai upaya mengakomodasikan kebijakan perencanaan, pengendalian dan
evaluasi pembangunan melalui koordinasi, konsultasi dan interaksi baik antar
instansi maupun sektor.
1.4. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan Renstra Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) yaitu:
BAB I. PENDAHULUAN
Berisikan latar belakang,
landasan hukum, maksud dan tujuan dan sistematika penulisan.
BAB II. GAMBARAN PELAYANAN SKPD
Berisikan tugas, fungsi dan
struktur organisasi, sumber daya, kinerja pelayanan, tantangan dan peluang
pengembangan pelayanan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ogan Ilir.
BAB III. ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
Berisikan identifikasi permasalahan
berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan Bappeda, telaahan visi, misi dan
program bupati dan wakil bupati terpilih, telaahan renstra kementrian/lembaga,
telaahan rencana tata ruang wilayah dan kajian lingkungan hidup strategis,
serta penentuan isu-isu strategis.
BAB IV. VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN,
STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Berisikan Visi dan Misi,
tujuan dan sasaran jangka menengah, strategi dan kebijakanBappeda.
BAB V.
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK
SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF.
SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF.
Berisikan penjelasan rumusan
rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok
sasaran, dan pendanaan
indikatif Bappedauntuk periode lima tahun dan rincian target capaian
tahunannya.
BABVI. INDIKATOR KINERJA BADAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA)YANG MENGACU PADA
TUJUAN DAN SASARAN RPJMD KABUPATEN
OGAN ILIR.
Berisikan uraian indikator
kinerja Bappedayang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai SKPD dalam lima
tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran
RPJMD.
BAB VII. PENUTUP
Memuat kaidah pelaksanaan
Renstra Bappeda Kabupaten
Ogan Ilir.
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda)Kabupaten Ogan Ilirmerupakan lembaga unsur
SKPDPemerintah Daerah Kabupaten
Ogan Iliryang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Ogan Ilir.
Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda)Kabupaten Ogan Ilir dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan IlirNomor04
Tahun 2008tentang Pembentukan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda)Kabupaten Ogan Ilirmempunyai tugas pokok membantu
Bupati dalam penyelengaraan Pemerintahan Kabupaten dalam lingkup Perencanaan
dan Pengendalian Pembangunan di Kabupaten.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04Tahun2008jo. Peraturan Daerah Nomor TahuntentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir
Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Ogan Ilir,BappedaKabupaten
Ogan Ilir mempunyai fungsi :
Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)Kabupaten Ogan Ilirterdiri
dari:
1.
Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda);
2.
Bagian
Sekretariat
a.
Sub
Bagian Umum
b.
Sub
Bagian Kepegawaian
c.
Sub
Bagian Perencanaan dan Keuangan
3.
Bidang
Program, Data Informasi dan Litbang
a.
Sub
Bidang Sub Bidang, Data Informasi dan Litbang
b.
Sub
Bidang Program
4.
Bidang
Sosial Budaya
a.
Sub
Bidang Kependudukan dan Sumber Daya Manusia
b.
Sub
Bidang Kesejahteraan Rakyat
5.
Bidang
Perekonomian
a.
Sub
Bidang Penanaman Modal, UKM dan Industri
b.
Sub
Bidang SDA Agribisnis
6.
Bidang
Fisik dan Prasarana
a.
Sub
Bidang Infrastruktur
b.
Sub
Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup
7.
Bidang
Monitoring dan Evaluasi
a.
Sub
Bidang Monitoring
b. Sub Bidang Evaluasi
Struktur organisasi Bappeda Kabupaten Ogan
Ilir lebih
jelas dapat dilihat pada bagan sebagai berikut:
Dalam upaya mendukung dan menjalankan tugas
pokok dan fungsinya, kegiatan yang menjadi prioritas tiap-tiap bidang, antara
lain:
1. Bidang
Sekretariat
a. Pengelolaan surat-menyurat dan kearsipan.
b. Pengelolaan
administrasi kepegawaian.
c. Pengelolaan
administrasi keuangan.
d. Pengelolaan
rumah tangga
e. Penyusunan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan/atau kegiatan pembangunan setiap
satuan kerja.
2. Bidang
Program, Data Informasi dan Litbang
a. perumusan
kebijakan dan penyusunan perencanaan bidang pelayanan umum.
b. Koordinasi
dan sinkronisasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
di bidang pelayanan umum.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
di bidang pelayanan umum.
c. Koordinasi
dan sinkronisasi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Skala Prioritas
Pembangunan Anggaran dan Rencana Kerja Anggaran di bidang pelayanan umum.
Pembangunan Anggaran dan Rencana Kerja Anggaran di bidang pelayanan umum.
3. Bidang
Sosial Budaya
a. Perumusan
kebijakan dan penyusunan perencanaan bidang sosial budaya.
b. Koordinasi
dan sinkronisasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
di bidang sosial budaya.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
di bidang sosial budaya.
c. Koordinasi
dan sinkronisasi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Skala Prioritas
Pembangunan Anggaran dan Rencana Kerja Anggaran di bidang sosial budaya.
Pembangunan Anggaran dan Rencana Kerja Anggaran di bidang sosial budaya.
4. Bidang
Perekonomian
a. Perumusan
kebijakan dan penyusunan perencanaan bidang ekonomi.
b. Koordinasi
dan sinkronisasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
di
bidang perekonomian.
c. Koordinasi
dan sinkronisasi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Skala Prioritas
Pembangunan Anggaran dan
Rencana Kerja Anggaran di bidang perekonomian.
5. Bidang
Fisik dan Prasarana
a. Perumusan
kebijakan dan proses penyusunan perencanaan di bidang fisik dan prasarana.
b. Koordinasi
dan sinkronisasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
di
bidang fisik dan prasarana
c. Koordinasi
dan sinkronisasi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Skala Prioritas
Pembangunan Anggaran dan
Rencana Kerja Anggaran di bidang fisik dan prasarana.
6. Bidang
Monitoring dan Evaluasi
a. Monitoring
dan Evaluasi pelaksanaan program/ kegiatan pembangunan.
2.2. Sumber
Daya Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda)
Kabupaten Ogan Ilir
Kabupaten Ogan Ilir
1. Sumberdaya Aparatur
Sumber daya aparatur BappedaKabupaten Ogan Ilir tercatat sampai dengan bulan Desember 2013 berjumlah 32 orang pegawai negeri sipil dan 11 orang tenaga kerja sukarela. Kualitas dan kuantitas sumber
daya manusia pada BappedaKabupaten Ogan Ilir berdasarkan pendidikan formal, pangkat/golongan dan
eselon, pendidikan jabatan struktural, dapat dilihat pada tabel berikut:
Berdasarkan data di atas dapat dilihat bahwa jumlah PNS yang dimiliki oleh BAPPEDA sangat terbatas. Setiap bidang hanya memiliki antara 5 sampai dengan 7 orang PNS termasuk PNS yang menduduki jabatan eselon III dan eselon IV pada bidang tersebut. Sedangkan tingkat pendidikan sudah cukup baik. Mayoritas berpendidikan strata 1 (S-1) dan strata 2 (S-2) dari berbagai disiplin ilmu. Ini merupakan modal bagi Bappeda sebagai lembaga perencana pembangunan.
Berdasarkan
data pada table di atas dapat dilihat bahwa jumlah tenaga kerja non PNS yang
dimiliki oleh Bappeda masih sangat terbatas, hanya 11 orang termasuk tenaga
kebersihan dan pengemudi kendaraan. Jumlah ini dirasakan sangat tidak memadai
untuk menunjang pekerjaan Bappeda yang cukup beragam dan kompleks. Sedangkan
dari tingkat pendidikan, sebagian telah berpendidikan strata 1 (S-1) dan selebihnya
berpendidikan setara sekolah lanjutan atas.
Berdasarkan data pada table di atas dapat
dilihat bahwa jumlah PNS yang menduduki jabatan esselon II s/d IV jumlahnya
lebih banyak daripada PNS non esselon atau staf. Kondisi ini sangat tidak ideal
dalam pelaksanaan pekerjaan.
Tabel. 24
Jumlah Pegawai Negeri
Sipil yang telah mengikuti Pendidikan
Jabatan Struktural pada BappedaKabupaten Ogan Ilir tahun 2013

Berdasarkan data pada table diatas dapat
dilihat sebagian besar PNS yang menduduki jabatan eselon II sampai eselon IV
telah mengikuti pendidikan dan latihan kepemimpinan yang sesuai dengan jenjang
jabatan yang didudukinya. Namun masih ada PNS yang menduduki jabatan eselon IV
yang belum mengikuti pendidikan dan latihan kepemimpinan dikarenakan sangat
terbatasnya kesempatan untuk mengikuti Diklat PIM IV tersebut.
2. Sarana Dan Prasarana
Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bappeda Kabupaten Ogan Ilir telah tersedia sarana dan prasarana, sebagaimana tersebut
pada tabel berikut:
Berdasarkan
data pada table diatas dapat dilihat bahwa sarana dan prasana penunjang
pekerjaan masih sangat terbatas.
2.3. Kinerja
pelayanan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Kabupaten Ogan Ilir
Kabupaten Ogan Ilir
Pencapaian
kinerja pelayanan BappedaKabupaten Ogan Ilir sesuai dengan komponen perencanaan strategisBappedaKabupaten
Ogan Ilir Tahun 2008-2013berdasarkanindikator kinerja yang ditetapkan dapat
dilihat pada tabel 2.6.
2.3. Tantangan
dan Peluang Pengembangan Pelayanan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) Kabupaten Ogan Ilir.
Daerah (Bappeda) Kabupaten Ogan Ilir.
Sebagaimana disebutkan
sebelumnya, berdasarkan tugas
pokok dan fungsinya BappedaKabupaten Ogan Ilir memberikan beberapa jenis pelayanan kepada masyarakat.
Setiap jenis pelayanan tersebut memiliki tantangan dan peluang pengembagan
selama lima tahun ke depan.
Tantangan (Treaths) yang dihadapi BappedaKabupaten Ogan Ilir dalam pengembangan pelayanan,
antara lain sebagai berikut :
a. Perubahan
yang terjadi dalam tatanan kehidupan regional, nasional maupun global serta
pengaruhnya dalam perencanaan pembangunan daerah ;
b. Munculnya
berbagai kebijakan nasional yang berdampak pada perubahan kebijakan daerah
secara
mendadak sehingga menyebabkan inkonsistensi perencanaan pembangunan di
daerah;
c. Masyarakat
semakin kritis menuntut pembangunan dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang
berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.;
d. Tuntutan dan aspirasi semakin beragam dengan
berbagai kepentingan ;
Peluang-peluang (Opportunities) pengembangan pelayanan di lingkungan BappedaKabupaten Ogan Ilir, antara lain sebagai berikut :
a. Perubahan paradigma sistem pemerintahan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004,
dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dapat meningkatkan
peran Bappeda dalam sistem
perencanaan pembangunan dan mendorong peningkatan
partisipasi masyarakat dalam proses
perencanaan pembangunan daerah;
b. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. Terbukanya kesempatan untuk meningkatkan kualitas SDM
melalui pendidikan formal dan/atau
pendidikan latihanpegawai ;
d. Akses informasi yang semakin cepat, tepat, dan mudah.
BAB III
ISU-ISU STRATEGIS
BERDASARKAN
TUGAS DAN FUNGSI
3.1.
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas Pokok Dan
Fungsi
Dalam pelaksanaan Tugas,
Pokok, dan Fungsinya BappedaKabupaten Ogan Ilir dihadapkan pada beberapa permasalahan, antara lain:
1. RPJMD belum sepenuhnya dipedomani SKPD dalam menyusun
rencana kerja.
2. Belum optimalnya koordinasi antara Bappeda dengan SKPD
dan antar SKPD.
3. Ddata-data pembangunan belum tersusun secara sistematis
dan akurat sehingga menimbulkan
kendala dalam perencanaan pembangunan yang
komprehensif dan berkelanjutan
4. Belum optimalnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi
program-program pembangunan yang
dikaitkan dengan dokumen-dokumen perencanaan
5. Belum
optimalnya kegiatandan pemanfaatan hasil penelitian untuk menunjang kebijakan
dan
perencanaan pembangunan.
6. Kurangnya
sosialisasirencana tata ruang wilayah dan produk-produk perencanaan daerah
lainnya.
3.2.
Telaahan Visi, Misi, Dan Program Bupati
Pemerintahan Kabupaten
Ogan Ilir dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun ke depan memiliki sebuah
cita-cita yang
ingin diwujudkan secara objektif, realistis, dan dengan pencapaian yang dapat
diindikasikan berdasarkan ukuran-ukuran tertentu. Cita-cita
tersebut dituangkan dalam sebuah visi yaitu“Terwujudnya Masyarakat Ogan Ilir
Yang Lebih Maju, Mandiri dan Berkualitas Menuju Sejahtera Berlandaskan Iman,
Taqwa, Moral dan Etika”.
Untuk dapat mewujudkan
Visi tersebut Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir merumuskannya dalam limaMisi Kabupaten. Kelima Misi Kabupaten
Ogan Ilir Tahun 2010-2015 adalah:
1.Meningkatkan
kualitas dan profesionalisme aparatur dalam tata kelola pemerintahan,
pembangunan
dan pelayanan pada masyarakat.
2. Meningkatkan
pelayanan kesehatan, kualitas pendidikan dan kecerdasan masyarakat.
3. Meningkatkan
perekonomian masyarakat berdasarkan keunggulan lokal.
4.Meningkatkan
Kualitas infrastuktur wilayah guna memperlancar aktivitas kehidupan dan
perekonomian masyarakat.
5.Meningkatkan Kualitas kehidupan beragama, sosial
budaya dan ketentraman masyarakat.
Untuk dapat mewujudkan
Visi tersebut Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir merumuskannya dalam limaMisi Kabupaten. Kelima Misi Kabupaten
Ogan Ilir Tahun 2010-2015 adalah:
1. Meningkatkan
kualitas dan profesionalisme aparatur dalam tata kelola pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan pada masyarakat.
2. Meningkatkan
pelayanan kesehatan, kualitas pendidikan dan kecerdasan masyarakat.
3. Meningkatkan
perekonomian masyarakat berdasarkan keunggulan lokal.
4. Meningkatkan
Kualitas infrastuktur wilayah guna memperlancar aktivitas kehidupan dan
perekonomian masyarakat.
5. Meningkatkan
Kualitas kehidupan beragama, sosial budaya dan ketentraman masyarakat.
Sesuai tugas pokok dan
fungsi yang diembanserta bidang urusan pemerintahan yang diselenggarakan BappedaKabupaten
Ogan Ilir, maka BappedaKabupaten
Ogan Ilir berkaitan langsung
dengan seluruh
Misi Kabupaten Ogan Ilir.
Beberapa permasalahan
pelayanan SKPD yang dapat mempengaruhi pencapaian Misi Kabupaten Ogan Ilir yang
pertama
adalah sebagai berikut.
1. Keterbatasan sumber daya, sarana dan
prasarana.
2. Belum
optimalnya koordinasi antara Bappeda dengan SKPD terkait.
Sesuai tugas pokok dan
fungsi yang diembanserta bidang urusan pemerintahan yang diselenggarakan BappedaKabupaten
Ogan Ilir, maka BappedaKabupaten
Ogan Ilir berkaitan langsung
dengan seluruh
Misi Kabupaten Ogan Ilir.
Beberapa permasalahan
pelayanan SKPD yang dapat mempengaruhi pencapaian Misi Kabupaten Ogan Ilir yang
pertama
adalah sebagai berikut.
1. Keterbatasan sumber daya, sarana dan
prasarana.
2. Belum
optimalnya koordinasi antara Bappeda dengan SKPD terkait.
3.1. Telaah
Renstra Kementerian/Lembaga Dan Renstra Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Selatan
1. Telaah Renstra Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Untuk mewujudkan arah, peran dan kewenangan serta tugas
pokok dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, maka
ditetapkan Visi Kementerian Pembangunan Nasional/(Bappenas), yaitu “Mewujudkan
Kementerian PPN/Bappenas yang andal, kredibel dan proaktif untuk mendukung
pencapaian tujuan berbangsa dan
bernegara".
Misi Kementrian
PPN/
Bappenasditetapkan sebagai berikut:
1) Menyusun rencana pembangunan nasional yang berkualitas
dalam rangka:
a. mengintegrasikan, memadukan (sinkronisasi), dan
mensinergikan baik antardaerah,
antarruang,
antarwaktu, dan antarfungsi pemerintah, maupun antara pusat dengan daerah;
antarwaktu, dan antarfungsi pemerintah, maupun antara pusat dengan daerah;
b. mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan;
pengawasan;
c. mengoptimalkan partisipasi masyarakat;
d. menggunakan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
d. menggunakan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
2) Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan
rencana pembangunan nasional, kajian
dan evaluasi kebijakan yang berkualitas terhadap permasalahan pembangunan, sebagai masukan
bagi proses perencanaan berikutnya dan atau untuk perumusan kebijakan pembangunan di
berbagai bidang.
dan evaluasi kebijakan yang berkualitas terhadap permasalahan pembangunan, sebagai masukan
bagi proses perencanaan berikutnya dan atau untuk perumusan kebijakan pembangunan di
berbagai bidang.
3) Melakukan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan
tugas-tugas Kementerian PPN/Bappenas.
Berdasarkan telaah terhadap visi dan misi Kementrian PPN/ Bappenas teridentifikasi bahwa beberapa kekuatan yang dapat
dimanfaatkan oleh BappedaKabupaten Ogan Ilir, antara lain:
a. Adanya upaya agar terwujudnya sinkronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan baik
a. Adanya upaya agar terwujudnya sinkronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan baik
antardaerah, maupun antara pusat dengan daerah;
b. Adanya pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
rencana pembangunan nasional, sebagai masukan
bagi proses perencanaan berikutnya dan atau untuk perumusan kebijakan pembangunan di
berbagai bidang.
bagi proses perencanaan berikutnya dan atau untuk perumusan kebijakan pembangunan di
berbagai bidang.
2. Telaahan Renstra Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda)
Provinsi
Sumatera Selatan.
Untuk mewujudkan arah, peran dan kewenangan serta tugas
pokok dan fungsi Bappeda
Provinsi Sumatera Selatan, maka ditetapkan Visi Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, yaitu “Institusi Perencanaan yang Berkualitas dengan Semangat Pengabdian
untuk Melayani".
Dengan Misi Bappeda Provinsi Sumatera Selatan sebagai berikut:
bahwa beberapa kekuatan yang dapat dimanfaatkan oleh BappedaKabupaten Ogan Ilir, antara lain:
a. Meningkatkan kualitas rencana pembangunan daerah dalam
jangka panjang, menengah dan
tahunan
tahunan
b. Mewujudkan Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi,
Simplifikasi perencanaan antar daerah Provinsi
dan daerah Kabupaten/Kota
dan daerah Kabupaten/Kota
c. Mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran dan
pelaksanaan
d. Meningkatkan kualitas pelayanan
Berdasarkan telaahan terhadap visi dan misi BappedaProvinsi Sumatera Selatan teridentifikasi bahwa beberapa kekuatan yang dapat dimanfaatkan oleh BappedaKabupaten Ogan Ilir, antara lain:
Kabupaten/Kota.
b. Dukungan
Pemerintah Provinsi terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan di daerah;
3.1.
Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah Dan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis
Kebijakan
tata ruang wilayah Kabupaten Ogan Ilir dirumuskan antara lain:
1. Peningkatkan
keterkaitan ekonomi dan
ruang antara Kabupaten Ogan
Ilirdengan wilayah luar
baik di dalam Provinsi Sumatera Selatan maupun luar
wilayah propinsi terutama pada kawasan
yang berdekatan dengan Kota Palembang
dalam konteks Kawasan Metropolitan Palembang.
2. Peningkatan Aksesibilitas daerah yang relatif
tertinggal melalui pengembangan prasarana wilayah.
3.Peningkatan
kualitas dan jangkauan
pelayanan jaringan prasarana
dasar secara terpadu dan
merata di seluruh wilayah.
4. Peningkatan
upaya pelestarian lingkungan
berupa kawasan perlindungan
setempat dan rawa
konservasi untuk fungsi ekologis dan biologis.
5.
Pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan
budidaya di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dalam
pengembangan perekonomian daerah
yang produktif dan berdaya saing.
6. Pengembangan kawasan strategis untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi
kesenjangan pertumbuhan
antar wilayah.
Prinsip
pengembangan tata ruang wilayah Kabupaten Ogan Ilir adalah:
1. Mengurangi
ketimpangan antar bagian
wilayah yang relatif
lebih maju (terutama di koridor
jalan
arteri primer Inderalaya-Tanjung Raja) dengan bagian wilayah yang kurang
berkembang yaitu
wilayah bagian selatan kabupaten.
2. Meningkatkan
integrasi wilayah secara
spasial dengan pengembangan
pusat-pusat
permukiman yang hirarkis dan pengembangan jaringan transportasi.
3. Meningkatkan perekonomian wilayah
melalui pengembangan kegiatan dengan
memanfaatkan potensi ruang.
Kebijakan pengembangan
wilayah Kabupaten Ogan
Ilir dirumuskan baik dalam konsep pengembangan
tata ruang lingkup
eksternal maupun internal wilayah. Konsep penataan
ruang Kabupaten Ogan
Ilir secara eksternal
akan diarahkan kepada;
1. Meningkatkan keterkaitan ekonomi dan ruang antara
Kabupaten Ogan Ilir dengan wilayah luar
baik di
baik di
dalam Provinsi Sumatera Selatan
maupun luar wilayah propinsi terutama pada kawasan
yangberdekatan dengan Kota Palembang dalam konteks Kawasan Metropolitan Palembang.
yangberdekatan dengan Kota Palembang dalam konteks Kawasan Metropolitan Palembang.
2.
Pengembangan Kota Inderalaya sebagai ibukota
Kabupaten Ogan Ilir dalam menciptakan
hubungan/keterkaitan ekonomi
dan spasial dengan
daerah luarnya.
3. Pengembangan
sistem kota-kota yang berada pada jaringan jalan regional.
Konsep struktur tata ruang Kabupaten Ogan Ilir secara
internal meliputi:
1. Diawali dengan memperkuat struktur kegiatan
dan implikasi ruangnya bagi Kota pusat
pertumbuhan yang relatif maju, seperti Kota Inderalaya,Tanjung Raja dan Tanjung Batu. Hal ini
dapat dicapai dengan mengembangkan kegiatan ekonomi (jasa, perdagangan, transportasi,
pertanian).
pertumbuhan yang relatif maju, seperti Kota Inderalaya,Tanjung Raja dan Tanjung Batu. Hal ini
dapat dicapai dengan mengembangkan kegiatan ekonomi (jasa, perdagangan, transportasi,
pertanian).
2. Sementara
itu, juga dilakukan pengembangan
kota-kota kecil yang berfungsi sebagai ibu
kota kecamatan agar dapat lebih berfungsi sebagai pusat pengembangan kecamatan.
kota kecamatan agar dapat lebih berfungsi sebagai pusat pengembangan kecamatan.
3. Dalam
jangka panjang diharapkan terjadi
keterkaitan ekonomi dan sosial diantara
kota-kota
tersebut yang secara sinergis akan menciptakan danya interaksi yang lebih besar yang
berarti terciptanya satu kesatuan ekonomi dan sosial yang lebih solid.
tersebut yang secara sinergis akan menciptakan danya interaksi yang lebih besar yang
berarti terciptanya satu kesatuan ekonomi dan sosial yang lebih solid.
3.1. Penentuan Isu-Isu Strategis
Isu-isu strategis yang
menjadi acuan atau dasar dalam perumusan visi-misi, tujuan dan sasaran program
dan kegiatan yang diprioritaskan selama lima tahun ke depan, adalah sebagai
berikut:
1. Kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur Perencana;
2. Kualitas produk perencanaan pembangunan;
3. Sinkronisasi antara program kegiatan yang dilaksanakan
dengan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah.
4. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah.
5. Sinkronisasi antara perkembangan daerah dan Rencana Tata Ruang
Wilayah Ketersediaan
data pendukung perencanaan
pembangunan.
Strategi pengembangan kawasan strategis diarahkan sebagai
berikut :
- Memberikan dukungan penataan ruang pada kawasan-kawasan yang mengakomodasikan kepentingan sektor-sektor strategis.Dalam pengembangan kawasan tersebut harus diperhatikan adanya sektor-sektor strategis serta tingkat kepentingan sektor-sektor tersebut terhadap pengembangan wilayah baik dalam hal potensi, kendala dan permasalahannya, diantaranya dengan pengembangan kawasan agropolitan dan kawasan minapolitan.
- Meningkatkan kapasitas ekonomi, sosial, budaya dan prasarana fisik pada kawasan yang relatif tertinggal. Peningkatan kapasitas diharapkan dapat mendukung terjadinya keterkaitan (linkage) dengan wilayah lainnya. Dengan demikian diharapkan dapat terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut dan mengurangi kesenjangan pertumbuhan antar wilayah.
Meningkatkan pengembangan pada kawasan potensial berkembang dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada di dalam kawasan, baik aksesibilitas maupun aktor-aktor ekonomi potensial.
Berdasarkan penelaahan aspek-aspek RTRW, BappedaKabupaten Ogan Ilirdapat melaksanakan penyusunan rencana
pembangunan yang sesuai dengan sesuai dengan rencana tata ruang. Lokasi dimana
perencanaan akan diimplementasikan dapat diarahkan sesuai peruntukannya.
Telaahan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ditujukan untuk mengkaji Kebijakan Rencana
Indikasi Program Pemanfaatan Ruang yang direncanakan diharapkan dapat
mengantisipasi dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh pelaksanaan program
pembangunan. Maka BappedaKabupaten Ogan Ili perlu melaksanakan beberapa hal, antara lain:
·
Penyusunan perda tata bangunan dan lingkungan
kawasan perkantoran.
·
Pembuatan masterpalan drainase kawasan
perkantoran.
·
Perencanaan tempat pembuangan sampah dan pengelolaan
limbah.
·
penambahan kolam retensi dan sumur resapan.
·
Penanaman kembali di areal yang tidak
terbangun dengan vegetasi alami dan mempertahankan
vegetasi yang ada di areal yang tidak terbangun.
vegetasi yang ada di areal yang tidak terbangun.
BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN,
STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Berangkat dari kondisi faktual dan hasil analisis
lingkungan strategis, baik menyangkut potensi, kemampuan, keterbatasan dan isu-isu strategis yang masih harus
diselesaikan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, maka untuk menyelenggarakan
pelayanan, pemerintahan dan pembangunan harus di rencanakan dan disusun
berdasarkan pemahaman, penghayatan, dan kesepakatan semua pihak yang terkait (stakeholders). Hal tersebut berada dalam
sebuah bingkai cita-cita
yang ingin diwujudkan secara objektif,
realistis, dan dengan pencapaian yang dapat diindikasikan berdasarkan
ukuran-ukuran tertentu.
4.1. Visi
dan Misi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ogan Ilir
- Visi
Dalam rangka mendukung Visi Pemerintah Kabupaten
Ogan Ilir“Terwujudnya Masyarakat
Ogan Ilir Yang Lebih Maju, Mandiri dan Berkualitas Menuju Sejahtera
Berlandaskan Iman, Taqwa, Moral dan Etika”, maka ditetapkan visi
yang ingin diwujudkan oleh BappedaKabupaten Ogan Ilir Tahun 2010-2015 sebagai
berikut:
”TERWUJUDNYA
BAPPEDA SEBAGAI LEMBAGA PROFESIONAL, ASPIRATIF, DAN KOORDINATIF DALAM
PERENCANAAN PEMBANGUNAN YANG BERKUALITAS GUNA MEWUJUDKAN KABUPATEN OGAN ILIR
YANG LEBIH MAJU DAN MANDIRI”.
Bappeda
sebagai institusi perencana berperan sebagai pelaksana fungsi manajemen di
bidang perencanaan dan bertanggungjawab atas hasil perencanaan sebagai wujud
pelaksanaan manajemen pembangunan. Institusi perencana harus mampu menyerap
aspirasi dari seluruh stakeholders yang ada dan mengkoordinasikan proses
perencanaan pembangunan secara intensif dan menyeluruh serta senantiasa
melakukan kajian dan analisis dalam rangka mengevaluasi hasil perencanaan yang
telah dirumuskan
Perencanaan pembangunan daerah dapat dikatakan
berkualitas apabila memenuhi beberapa kriteria, yang dalam kerangka visi
tersebut di atas adalah:
Perencanaan
pembangunan daerah dapat dikatakan berkualitas apabila memenuhi beberapa
kriteria, yang dalam kerangka visi tersebut di atas adalah:
- Berbasis Lokal,Perencanaan pembangunan didasarkan pada potensi lokal dan bertujuan untuk menjawab dan menyelesaikan permasalahan dan kebutuhan lokal. Hal ini dimaksudkan agar perencanaan pembangunan daerah akomodatif terhadap dinamika dan aspirasi masyarakat, sehingga secara efektif dan efisien dapat mewujudkan visi daerah.
- Mendukung Perencanaan Pembangunan Nasional,Perencanaan pembangunan daerah harus tetap pada kerangka dan arah perencanaan pembangunan nasional guna mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.
- Akomodatif terhadap Dinamika Global,Perencanaan pembangunan daerah dilandaskan pada kerangka berpikir global dan bertindak untuk kepentingan lokal. Hal ini dimaksudkan bahwa perencanaan pembangunan daerah dapat memberikan arah yang tepat bagi proses pembangunan daerah sehingga mampu meningkatkan kapasitas daerah dan masyarakat menghadapi arus globalisasi.
Dalam rangka mengantisipasi kondisi dan permasalahan yang dihadapi serta memperhatikan tantangan kedepan dengan memperhitungkan peluang yang dimiliki, maka untuk mencapai Visi BappedaKabupaten Ogan Ilir, dirumuskan 4 (empat) Misi sebagai berikut:
1. Mewujudkan Perencanaan Pembangunan yang Berkualitas
2. Meningkatkan Kualitas Data dan Informasi Pembangunan.
3. Meningkatkan Kualitas Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan
Lingkungan Hidup.
4. MeningkatkanKapasitasKelembagaan
4.2. Tujuan
dan Sasaran Jangka Menengah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Kabupaten Ogan Ilir
(Bappeda) Kabupaten Ogan Ilir
Misi pertama mempunyai tujuan sebagai berikut:
Tujuan:
1.1. Mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, partisipasif,
menyeluruh, selaras dan
berkesinambungan;
berkesinambungan;
1.2. Mendorong perkembangan dan kemajuan masyarakat.
Sasaran:
1.1.1. Meningkatkan penelitian dan pengembangan perencanaan
pembangunan daerah
1.1.2. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan
perencanaan pembangunan
1.1.3. Meningkatnya kerjasama pembangunan
1.2.1. Meningkatnya kualitas hidup penduduk
1.2.2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Misi kedua mempunyai tujuan sebagai berikut:
Tujuan:
2.1. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas data informasi
pembangunan
Sasaran:
3.1. Tersedianya data dan informasi pembangunan yang akurat
Misi ketiga mempunyai tujuan sebagai berikut:
Tujuan:
3.1. Meningkatkan kualitas perencanaan ,pengelolaan sumberdaya
alam dan lingkungan hidup yang lestari.
Sasaran:
3.1. Meningkatnya kualitas perencanaan, penataan dan
pemanfaatan ruang.
Misi keempat mempunyai tujuan sebagai berikut:
Tujuan:
4.1. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur.
4.2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan perencanaan
pembangunan.
Sasaran:
4.1. Meningkatnyakualitas dan profesionalisme aparatur perencana
Meningkatnya kapasitas kelembagaan perencanaan
pembangunan.
4.2.
Strategi dan Kebijakan
Dalam rangka untuk
mencapai tujuan dan sasaran BappedaKabupaten Ogan Ilir Tahun 2010-2015, maka di tetapkan
strategi dan kebijakan sebagai berikut:
1. Strategi
a. Peningkatan kapasitas aparatur perencana dengan
memanfaatkan keberadaan perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
b. Mempertegas peran dan fungsi Bappeda dalam perencanaan
pembangunan agar tercapai sinkronisasi dan sinergitas perencanaan,
c. Menerapkan standar dan prosedur kerja yang jelas untuk
meningkatkan kualitas kerja.
d. Penyediaan dan pemutakhiran data dan informasi bahan
perencanaan pembangunan yang akurat dan cepat.
e. Mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi dan manajemen
pengelolaan data dan informasi.
f. Mengembangkan perencanaan pembangunan dengan memanfaatkan
keberadaan perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
g. Melibatkan seluruh
komponen pelaku pembangunan dalam proses perencanaan, pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah.
h. Peningkatan taraf pendidikan, derajat kesehatan dan daya
beli masyarakat.
i. Peningkatan iklim usaha bagi sektor-sektor unggulan
sebagai faktor penggerak utama
perekonomian
j. Penciptaan lingkungan usaha yang kondusif bagi investor.
k. Mengembangkan kerjasama daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan.
i . Peningkatan kualitas perencanaan pembangunan
2. Kebijakan
a.
Peningkatan
kemampuan teknis dan strategis SDM perencana
b.
Memantapkan
Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Pemerintahan
c.
Peningkatan
kerjasama pemerintah daerah dengan perguruan tinggi.
d. Peningkatan
peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan,
pengendalian
dan evaluasi pembangunan.
e. Peningkatan
kuantitas dan kualitas sarana pendidikan, kesehatan dan penciptaan
lapangan
kerja.
f. Meningkatkan
daya saing dan daya tarik investasi melalui kemudahan prosedur dan
fasilitas
pendukung.
g. Peningkatan
kerjasama antar pemerintah daerah, antara pemerintah daerah dengan
swasta dan
masyarakat demi kemajuan pembangunan.
h.
Menata
struktur ruang sesuai RTRW.
i. Mensosialisasikan dan melaksanakan struktur
ruang sesuai RTRW.
BAB V
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN,
INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN
PENDANAAN INDIKATIF
Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA)Kabupaten
Ogan Ilir Tahun 2010-2015 adalah
salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Iliryang mempunyai tugas pokok dan
fungsi bidang perencanaan, maka
dalam menetapkan program kegiatan harus mendukung Visi, Misi, Tujuan, Sasaran
dan Program Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan IlirTahun
2010-2015.
Untuk mencapai visi dan misi BappedaKabupaten Ogan Ilir dan mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, maka disusun rencana program, kegiatan,
indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif sebagai berikut:
5.1
Program dan Kegiatan
1.
Program
PelayananAdministrasiPerkantoran dengan
kegiatan:
1) PenyediaanJasaSurat-Menyurat
2) PenyediaanJasaKomunikasi, SumberDaya Air danListrik
3) PenyediaanJasaPemeliharaandanPerizinanKendaaanDinas/ Operasional
4) PenyediaanJasaAdministrasiKeuangan
5) PenyediaanJasaKebersihan Kantor
6) PenyediaanJasaPerbaikanPeralatanKerja
7) PenyediaanAlatTulis Kantor
8) PenyediaanBarangCetakandanPenggandaan
9) PenyediaanKomponenInstalasiListrik/ PeneranganBangunan Kantor
10) PenyediaanBahanBacaandanPeraturanPerundang-Undangan
11) Rapat-RapatKoordinasidanKonsultasikeLuar Daerah
12) PenyediaanJasaAdministrasiPerkantoran
1.
Program
PeningkatanSaranadanPrasaranaAparaturdengan kegiatan:
1) PengadaanPerlengkapanGedung Kantor
2) PengadaanPeralatanGedung Kantor
3) PemeliharaanRutin/ BerkalaGedung Kantor
4) PemeliharaanRutin/ BerkalaKendaraanDinas/ Operasional
5) PemeliharaanRutin/ BerkalaPerlengkapanGedung Kantor
6) RehabilitasiSedang/ BeratGedung Kantor (LantaiDua)
2.
Program
PeningkatanPengembanganSistemPelaporanCapaianKinerjadanKeuangan dengan kegiatan:
1) PenyusunanLaporanCapaianKinerjadanIkhtisarRealisasiKinerja SKPD
2) PenyusunanPelaporanKeuanganSemesteran
3) PenyusunanPelaporan Prognosis RealisasiAnggaran
4) PenyusunanPelaporanKeuanganAkhirTahun
5) PenyusunanRencanaKerja SKPD/ Renstra
3.
Program
PeningkatanKapasitasSumberDayaAparaturdengan kegiatan:
1) SosialisasiPerundang-Undangan
2) PeningkatanSumberDayaManusia
4.
Program
PeningkatanKapasitasKelembagaanPerencanaan Pembangunan Daerah dengan kegiatan:
1) PeningkatanKemampuanTeknisAparatPerencana
2) Unit KerjaPresidenBidangPengawasandanPengendalian Pembangunan
(UKP4) PelaksanaanInpres No. 3 Tahun 2010
3) KoordinasiRencanaPelaksanaan Program/ Kegiatan Pembangunan
4) Bintek LAKIP danSosialisasi Tata Cara
PengendaliandanEvaluasiRencana Pembangunan
5) BintekPenyusunanRenstradanRenja SKPD
5. Program Pengembangan Data/ Informasidengan kegiatan:
1) KajianSosialEkonomi Daerah
2) Survey SosialEkonomi Daerah Kab. OganIlir
3) Review ProfilKabupatenOganIlir
4) PenyusunandanPendataanPengembanganSistemInformasiProfil Daerah
5) Penyusunan Data Infrastruktur Daerah Kab. OganIlir
6) Pengelolaan, Updating danAnalisisIndeksKesejahteraan Rakyat
7) PenyusunanIndeks Pembangunan ManusiaKab. OganIlir
8) PenyusunanOganIlirDalamAngka
9) PenyusunanHargaStandar Daerah
10) PenyusunandanPengumpulan Data PDRB
11) Penyusunan Data Pokok Pembangunan Daerah KabupatenOganIlir
6. Program Perencanaan Pembangunandengan kegiatan:
1) PenyusunanRancangan RPJMD tahun 2010-2015
2) PenyusunanRancangan RKPD
3) PenyelenggaraanMusrenbang RKPD
4) KoordinasiPenyusunanLaporanKeteranganPertanggungJawaban (LKPJ)
5) Monitoring, EvaluasidanPelaporan
6) Penyusunan KUA dan PPAS APBD
7) PenyelenggaraanMusrenbangKecamatan
8) Sosialisasi RPJMD danAsistensiPenyusunanRenstra SKPD
9) KoordinasiPenyusunanLaporanAkuntabilitasKinerjaInstansiPemerintah
(LAKIP)
7. Program PerencanaanSosialdanBudayadengan kegiatan:
1) KoordinasiPerencanaan Pembangunan BidangSosialBudaya
2) PerencanaanJaringanPenelitian (JARLIT) Pendidikan
3) KoordinasiPerencanaanPusat-PusatPendidikan
4) PenyusunanLaporan MDG's KabupatenOganIlir
5) KoordinasiPenanggulangandanPenyelesaianBencanaAlam/ Sosial
6) KoordinasidanFasilitasi (Penyusunan RAD Kemiskinan, RAD Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal)
7)
KoordinasiPenanggulanganKemiskinan
(PKPK)
8. Program Kerjasama Pembangunandengan kegiatan:
1) KoordinasiKerjasama Wilayah Perbatasan
2) FasilitasiKerjasamadenganDunia Usaha/ Lembaga
3) KoordinasiDalamPemecahanMasalah-Masalah Daerah
4)
Kerjasama Pembangunan
danInventarisasiPotensiInvestasi
9.
Program
PerencanaanPengembangan Kota-Kota MenengahdanBesardengan kegiatan:
1) KoordinasiPerencanaanPenangananPusat-PusatPertumbuhanEkonomi
2)
PengembanganKebijakan,
KoordinasidanFasilitasiPengelolaanProdukUnggulan Per Kabupaten (PRUKAP)
10.
Program Perencanaan
Pembangunan Ekonomidengan kegiatan:
1) PenyusunanIndikatorEkonomi Daerah
2) KoordinasiPerencanaan Pembangunan BidangEkonomi
3) PenyusunanTabel Input Output Daerah
4)
PenanggulanganKemiskinanKabupatenOganIlir
11.
Program Perencanaan Tata
Ruangdengan kegiatan:
1) PenyusunanRencana Detail Tata RuangKawasan
2) PenyusunanRencanaTeknisRuangKawasan
3) PenyusunanRancanganPeraturan Daerah tentang RTRW
4) Survey danPemetaan
5) KoordinasidanFasilitasiPenyusunanRencana Tata
RuangLintasKabupaten/ Kota
6) PembuatanBaliho RTRW
7) AnalisisStatistikPotensi Daerah (PemetaanPotensi Daerah)
8) Penyusunan RTBL Kawasan Kota Indaralaya
9) RaperdaKawasanKhususPerkantoranPemerintahKabupatenOganIlir
(TindakLanjutMasterplanKawasanPerkantoran
12.Program Perencanaan Tata
Ruangdengan kegiatan:
1) PenyusunanRencana Detail Tata RuangKawasan
2) PenyusunanRencanaTeknisRuangKawasan
3) PenyusunanRancanganPeraturan Daerah tentang RTRW
4) Survey danPemetaan
5) KoordinasidanFasilitasiPenyusunanRencana Tata
RuangLintasKabupaten/ Kota
6) PembuatanBaliho RTRW
7) AnalisisStatistikPotensi Daerah (PemetaanPotensi Daerah)
8) Penyusunan RTBL Kawasan Kota Indaralaya
9) RaperdaKawasanKhususPerkantoranPemerintahKabupatenOganIlir
(TindakLanjutMasterplanKawasanPerkantoran)
13. Program PemanfaatanRuangdengan kegiatan:
1) PenyusunanStandarPelayanan Minimal PenataanRuang
14. Program Perencanaan Tata Ruangdengan kegiatan:
1) PenyusunanMasterplan Kota Hijau
15. Program PengendalianPemanfaatanRuangdengan kegiatan:
1) SosialisasidanKoordinasi Program Kota Hijau
16. Program Pengembangan Wilayah StrategisdanCepatTumbuhdengan kegiatan:
1) KoordinasiPenetapanRencanaPengembangan Wilayah
StrategisdanCepatTumbuh
2) KoordinasiRencanaPengembangan Wilayah StrategisdanCepatTumbuh
(Koordinasi PNPM MP dan RIS PNPM)
3) KoordinasidanFasilitasi Program BidangInfrastruktur
17. Program Perencanaan Tata Ruangdengan kegiatan:
1) KoordinasiPenyusunanMasterplanPengendalianSumberDayaAlamdanLingkunganHidup
(PenyusunanKajianLingkunganHidupStrategis RPJMD Kab. OganIlir)
2) Studi Primer BukuPutihKab. OganIlir (Pendamping Program PPSP)
3) PenyusunanBukuStrategiSanitasiPemukimanKab. OganIlir
4) Feasibility StudiPembuatan IPAL di KawasanPerkantoran
5) Penyusunan Memorandum Program SektorSanitasi
18. Program Pengembangan Wilayah StrategisdanCepatTumbuhdengan kegiatan:
1)
KoordinasiPokja AMPL (Pendamping
Program PPSP dan PAMSIMAS)
19.
Program
PerencanaanPengembangan Kota-Kota MenengahdanBesardengan kegiatan:
1) KoordinasiPerencanaan Air Minum, DrainasedanSanitasiPerkotaan
20. Program PerencanaanPrasarana Wilayah danSumberDayaAlamdengan kegiatan:
1) KoordinasiPenyusunanMasterplanPengendalianSumberDayaAlamdanLingkunganHidup
1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar