text ketik

Rabu, 16 Desember 2015

KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS MENGKOORDINASIKAN PERUMUSAN MODEL PELAKSANAAN RANCANGAN PERATURAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.



JAKARTA - Dalam rapat yang digelar Selasa, 15 Desember 2015 di Ruang Serbaguna Kementerian ini, hadir perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,  serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti LBH Apik,  Sahabat Kapas,  Setara,  dan lain-lain.

RPP ini, dibentuk berdasarkan 

Pasal 94 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Aturan ini sangat diperlukan, mengingat proses hukum pada anak dapat menimbulkan trauma mendalam yang beresiko besar di kehidupannya kemudian. Karena itu,  dalam peradilan pidana yang mereka jalani, diperlukan penanganan berupa langkah pencegahan, administrasi perkara, rehabilitasi dan integrasi sosial yang   menyeluruh.

"Rapat koordinasi ini untuk mengumpulkan data dan informasi dari para stakeholder yang terkait dengan pelaksanaan RPP ini nantinya,  sebagai dasar perencanaan pelaksanaan kebijakan yang baik," ujar Diani Sadiawati, Direktur Analisa Peraturan Perundang-Undangan  Kementerian PPN/Bappenas saat memimpin rapat. 




Ketika dimintai tanggapan mengenai RPP ini, sejumlah anggota rapat menggaris bawahi pentingnya penyusunan instrumen koordinasi Peraturan Pemerintah, terutama di tingkat daerah.
“Karena hal ini  yang paling penting bagi pelaksanaannya di lapangan. Adanya tools  yang aman untuk fungsi monitoring, sangat diperlukan,” ujar  Rosmiati Sain, Direktur LBH Apik Makassar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar