text ketik

Selasa, 26 April 2016

SOSIALISASI PENINJAUAN KEMBALI RTRW KAB.OI Th 2012-2032

Tampak dari Bappeda Provinsi sebagai narasumber dalam sosialisasi Peninjauan Kembali RTRW Kab. OI
INDRALAYA - Bertempat di Ruang Rapat Bupati, Bappeda Ogan Ilir mengundang dari Bappeda Provinsi serta dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang  untuk menjadi narasumber dalam acara Peninjauan Kembali RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2012-2032.
Yang mana acara dibuka oleh Sekretaris Daerah yaitu Bapak H. Herman, SH, MM beliau mengatakan bahwa Peninjauan Kembali RTRW ini sangat diperlukan untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang dalam kurun waktu 5 tahun sejak penetapan RTRW khususnya RTRW Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2012 dan pada tahun 2017 sudah waktunya peninjauan kembali RTRW.
Kurun waktu 5 tahun dimaksud dipandang sebagai rentang waktu yang minimal untuk mencapai manfaat awal pembangunan dan kepastian hukum penataan ruang Indonesia yang berdasarkan kepada asas-asa keterpaduan, keserasian, keselarasan, keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan serta akuntabilitas dalam penataan ruang Indonesia.

Acara di pandu langsung oleh Kepala Bappeda Ogan Ilir yaitu Bapak Drs. H. Abdul Rahman Rosyidi, MM, MBA juga menghadirkan sejumlah Pejabat Ogan Ilir serta seluruh Camat di dalam Kabupaten Ogan Ilir berlangsung responsif dari seluruh undangan dari sosialisasi Peninjauan RTRW.
Dengan dilakukan peninjauan kembali RTRW ini diharapkan dapat mewujudkan akuntabilitas dan kepastian hukum dalam penataan ruang sehingga menghasilkan manfaat pembangunan yang optimal dan terlindungi dalam kepentingan masyarakat serta pelestarian lingkungan baik untuk masa sekarang maupun di masa mendatang nanti.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar