INDRALAYA - Dalam rangka merealisasikan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan menyusun Rencana Kerja Pembangunan
Daerah (RKPD) tahun 2017, yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan,
Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan forum Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (MUSRENBANG) secara berjenjang, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan,
Kecamatan, Kabupaten/Kota, Tingkat Provinsi hingga Tingkat Nasional.
Berdasarkan Surat Tugas Nomor 094/26/Bappeda-I/2016 Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Ogan Ilir Drs. H. Abdul
Rahman Rosyidi, MM, MBA, yang dikeluarkan tanggal 03 Februari 2016 yaitu tentang Pelaksanaan MUSRENBANG Tingkat Kecamatan
dilaksanakan mulai hari ini tanggal 09 Februari 2016 sampai tanggal 12 Februari
2016 dengan mengumpulkan para Kepala Desa/Lurah, Unsur Muspika Kecamatan, Anggota
DPRD Kabupaten Ogan Ilir,Ketua BPD/LPM se-Kecamatan serta Kepala UPTD se-
Kecamatan yang meliputi 16 Kecamatan dalam Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun dalam kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan ini Kepala BAPPEDA Kabupaten
Ogan Ilir secara bergantian menugaskan Sekretaris Bappeda Ogan Ilir, Para
Kepala Bidang yang terdiri dari Kepala Bidang Sosial Budaya, Kepala Bidang
Perekonomian, Kepala Bidang Perekonomian, Kepala Bidang Fisik dan Prasarana,
Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi, Kepala Bidang Program , Data Informasi
dan Litbang didampingi Kepala Sub Bagian dan Kasubbid serta staf pendukung lainnya.
Musrenbang
Kecamatan adalah forum musyawarah Pemangku Kepentingan Kecamatan
untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa/Kelurahan serta
menyepakati kegiatan lintas Desa/Kelurahan dalam wilayah Kecamatan sebagai
dasar Penyusunan Rencana Kerja SKPD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar